INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Hukum Menjual Flashdisk Atau Speaker Murattal Quran Dan Kajian Islam

Hukum Menjual Flashdisk Atau Speaker Murattal Alquran Dan Kajian Islam Hukum Menjual Flashdisk Atau Speaker Murattal Alquran Dan Kajian Islam

Hukum Menjual Flashdisk Atau Speaker Murattal Alquran Dan Kajian Islam

Pertanyaan:

Sekarang banyak orang yang jualan speaker Al-Qur’an yang berisi murrotal dari para Qori’ yang kita ambil dari web dan semacamnya.Seperti kami salah satu penjual, Niat kami baik, untuk membantu dalam murojaah hafalan serta ada bonus kajian-kajian para asatidz ahlus sunnah. Mohon penjelasannya wacana aturan hal ini..

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Ada beberapa pengantar yang perlu kita perhatikan dalam memahami ini..

Pertama, bahwa barang milik umum dihentikan dijual..

Barang milik umum dihentikan dikuasai oleh satu orang. Karena semua mempunyai hak di sana. Sehingga bila ada orang yang menjualnya, berarti dia menjual barang milik orang lain. Dan islam melarang menjual barang yang bukan miliknya..

Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَليه وسَلّم نَهَى عَن بَيعِ مَا لَا يَملِك

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki.. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 4683)

Di antara dalil larangan menjual barang milik umum yakni hadis dari salah seorang sobat Muhajirin,

غَزَوْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثًا أَسْمَعُهُ يَقُولُ « الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ »

Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3 kali, saya mendengar ia mengatakan, ‘Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal: rerumputan, air, dan api..’ (HR. Ahmad 23082, Abu Daud 3479 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Al-Hafidz menukil keterangan al-Khaththabi,

قال الخطابي: معناه الكلأ ينبت في موات الأرض، والماء الذي يجري في المواضع التي لا تختص بأحد

Al-Khaththabi mengatakan, ‘Maknanya, rerumputan yang tumbuh di tanah yang tidak dikelola, atau air yang mengalir di tempat-tempat milik umum..’ (Fathul Bari, 5/33)

Kedua, properti yang sudah diwakafkan untuk umat, menjadi milik umum..

Properti dapat berupa fisik, dan dapat berupa non fisik. Properti berupa fisik menyerupai tanah, bangunan, dst. Properti non fisik menyerupai hak cipta, termasuk properti digital, menyerupai video atau rekaman suara, dst..

Ketika seseorang mempunyai karya, dan dia bebaskan bagi semua umat untuk memakai karya itu tanpa harus membayar hak cipta, berarti dia telah mewakafkan karyanya untuk umat..

Berdasarkan keterangan di atas, karya yang sudah diwakafkan untuk umat, dihentikan diperjualbelikan. Seperti rekaman murattal atau kajian yang dibebaskan untuk umat, contohnya tertulis free download..

Properti digital semacam ini boleh diambil, dimanfaatkan, namun dihentikan dikuasai yang bukan pemiliknya dengan diperjualbelikan.

Ketiga, bedakan antara menjual properti milik umum dengan jasa mengelola properti milik umum..

Kami menurunkan pembahasan ini dari kajian aturan menjual mushaf al-Quran..

Teks dan bacaan al-Quran, milik kaum muslimin. Semua muslim berhak membacanya, mempelajarinya, menulisnya atau membukukannya. Tanpa harus membayar hak cipta apapun..

Akan tetapi, mushaf al-Quran yang sudah tertulis atau tercetak, milik orang yang menulisnya atau mencetaknya. Karena itulah, Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah – membolehkan menjual mushaf al-Quran. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia ditanya wacana aturan jual beli mushaf. Beliau mengatakan,

لا بأس، يأخذون أجور أيديهم

Tidak problem menjual mushaf, mereka mengambil upah goresan pena tangannya.. (Kanzul Ummal, no. 4203)

Pendekatan lainnya yakni bahwa dalam jual beli mushaf al-Quran, yang dijual bukan teks al-Quran. Namun yang dijual yakni media untuk menulis teks al-Quran, sehingga jadilah satu mushaf al-Quran..

Ibnu Qudamah mengatakan,

ورخص في بيعها الحسن و الحكم و عكرمة و الشافعي وأصحاب الرأي لأن البيع يقع على الجلد والورق وبيع ذلك مباح

Hasan al-Bashri, al-Hakam, Ikrimah, as-Syafii, dan para ulama ashabur ra’yi (ulama Kufah) membolehkan menjual mushaf al-Qur’an. lantaran objek jual belinya pada kulit dan kertasnya. Dan menjual itu hukumnya boleh.. (al-Mughni, 4/331).

Keempat, menjual speaker audio murattal al-Quran atau kajian..

Audio murattal al-Quran telah digratiskan di internet. Siapapun boleh mengambilnya dan menggunakannya. Karena itu, audio ini dihentikan dijual..

Namun hukumnya berbeda bila ada orang yang mendownload semua audio itu, kemudian menatanya, memberi judul, kemudian dimasukkan di flashdisk atau mp3 player lainnya, kemudian dijual. Karena yang dijual bukan audio murattal, namun yang dijual yakni satu paket semuanya, dan itu bermanfaat bagi pembelinya..

Sementara kita punya kaidah,

كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ

“Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan, kecuali bila ada dalil..”

Kasus ini semakna dengan jual beli kaset atau CD murattal al-Quran. Bahkan menjadi salah satu komoditas yang dijual di sekitar masjidil haram dan masjid nabawi..

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فلا حرج في بيع الأقراص التي تحتوي على تسجيل للقرآن الكريم أو على ما فيه نفع؛ فالأقراص والأشرطة إذا خلت من المحاذير الشرعية لا بأس ببيعها

Tidak problem menjual keping CD yang berisi rekaman murattal al-Quran, atau rekaman lain yang bermanfaat. Karena CD atau kaset rekaman, bila tidaka melanggar larangan syariat, maka boleh dijual.. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 276865)

Dalam aliran Syabakah Islamiyah lainnya dinyatakan,

وإذا جاز بيع المصاحف فمن باب أولى أشرطة القرآن إذ لا يقع عليها اسم المصحف

Jika dibolehkan menjual mushaf, maka lebih boleh lagi menjual kaset-kaset murattal al-Quran, alasannya yakni kaset tidak dapat disebut mushaf.. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 17751)

Kaset murattal bukan mushaf, sehingga statusnya lebih rendah dibandingkan mushaf al-Quran. Jika menjual mushaf al-Quran dibolehkan, apalagi menjual kaset murattal al-Quran..

Demikian, Allahu a’lam..

***

Dijawab Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits
Judul Asli: Hukum Menjual Speaker Murattal

——○●※●○——

Esha Ardhie
Rabu, 28 November 2018

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel